SCROLL

SELAMAT DATANG DI Uniek M. Sari's BLOG

Minggu, 20 September 2015

RESPONSIBILITY OF MANAGER

Dalam sebuah organisasi terdapat unsur-unsur adanya perintah (command), kepemimpinan (leadership), pengawasan (controlling) dan management. Masing-masing unsur ini memiliki fungsi sendiri-sendiri di dalam organisasi dan bila fungsi-fungsi tersebut berjalan dengan baik maka berjalanlah mesin organisasi dengan baik pula.

Unsur perintah di dalam beberapa teori manajemen dilekatkan dalam unsur kepemimpinan sebab salah satu indikasi adanya kepemimpinan yaitu adanya perintah sebagai wujud dari kemampuan untuk mempengaruhi agar seseorang atau sekelompok orang mau melaksanakan tugas-tugas organisasi. Sebuah perintah harus diberikan oleh atasan kepada bawahan yang mengandung aspek memperlancar organisasi dalam mencapai tujuan.


Unsur management terdiri dari beberapa fungsi yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan dan pengawasan. Masing-masing fungsi management ini juga mengarah pada tercapainya tujuan organisasi. Bila management merupakan sistem maka fungsi-fungsi management merupakan sub sistem yang berkaitan satu sama lain menjadi satu rangkaian yang akan berputar terus menerus sampai dengan tujuan organisasi terwujud  baik tujuan mikro maupun tujuan makro.


Unsur pengawasan bukan hanya ada di dalam organisasi melainkan juga merupakan fungsi tersendiri di dalam unsur management. Artinya pengawasan bila dilihat sebagai fungsi management dan bisa juga dilihat sebagai unsur organisasi. Ini menandakan bahwa pengawasan merupakn satu hal tingkat kepentingannya jauh lebih besar dibanding unsur organisasi lainnya.

ORGANISASI BISNIS DAN ORGANISASI PUBLIK

Organisasi bisnis adalah organisasi yang beroreintasi pada laba. Dengan demikian, unsur-unsur organisasi dalam organisasi bisnis di arah kan pada pencapaian laba setinggi-tinggi dan ukuran keberhasilan organisasi adalah apabila memperoleh laba besar, bertahan dalam perubahan lingkungan dan mampu berkembang. Pada organisasi bisnis, pengawasan internal dalam management maupun pengawasan organisasi itu sendiri akan lebih mudah dilakukan sebab ukurannya adalh profit. Sehingga bila hasil sebuah pengawasan menyimpulkan bahwa suatu kegiatan atau sebuah sub sistem tidak menghasilkan laba atau profit maka bisa di reformulasi ulang dalam sebuah kebijakan organisasi. Implikasi kebijakan bisa bersifat internal bisa juga bersifat eksternal namun akan masih bisa dipertanggung jawabkan oleh organisasi sepanjang masih menghasilkan keuntungan bagi organisasi.


Berbeda dengan organisasi bisnis, organisasi publik lebih berorientasi pada pelayanan publik. Sedangkan ukuran keberhasilan dalam memberikan pelayanan sangat individual dan bersifat subyektif sehingga tidak bisa diukur secara tepat. Dalam organisasi publik, tidak mengenal istilah untung dan rugi sehingga penyempurnaan-penyempurnaan dalam pelaksanaan management dimana pengawasan merupakan bagian yang juga disempurnakan, pada akhirnya masih bersifat abu-abu. Dengan ketidak jelasan ukuran dan abu-abunya fungsi pengawasan dalam management di organisasi publik menjadi pintu masuknya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan kebijakan dan penyelewengan sumber-sumber organisasi.


Penerapan kebijakan publik yang diharapkan mampu memenuhi tuntutan publik dalam mendapatkan pelayanan, tidak serta merta menjadikan pengawasan di dalam organisasi publik berlangsung secara efektif dan efisien.Banyaknya peraturan hukum yang diharapkan mampu menjadi saringan dari perbuatan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan kebijakan dan penyelewengan sumber-sumebr organisasi boleh dikatakan belum berfungsi dengan baik. Bahkan, belum menimbulkan efek jera sehingga meskipun sudah jelas melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan kebijakan dan penyelewengan sumber-sumber organisasi banyak manager dalam organisasi publik tetap berada dalam jenjang jabatan yang dipertahankan.

TO THE POINT

Harus diakui bahwa memang sulit untuk melakukan pengawasan terhadap para manager di organisasi publik apalagi bila berlindung pada peraturan-peraturan yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan publik. Akan tetapi, pengawasan terhadap manager organisasi publik justru bisa dengan mempergunakan sumber-sumber organisasi terutama machine dan money.

Machine atau peralatan bisa jadi merupakan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan pada organisasi publik. Penyediaan sarana dan prasarana ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan organisasi dan sebagian besar diberikan kepada para manager sebagai bentuk prestise atas jabatan yang diemban oleh seorang manager.

Secara umum, sarana dan prasaran itu bisa berupa kendaraan dinas, rumah dinas, komputer, laptop dan tunjangan-tunjangan yang menyertai jabatan manager. Keberadaan rumah dan kendaraan dinas ini tidak semata-mata berupa fisiknya saja melainkan berupa non fisik yaitu pemeliharaan. Pada point ini, jelas bahwa pemeliharaan tidak berupa akses perbaikan saja melainkan pembiayaan untuk pembelian sarana dan pra sarana kendaraan, rumah, laptop, PC dan lainnya milik organisasi publik.

Hal yang paling mudah untuk diperhatikan adalah kondisi sarana prasarana dan kondisi keuangan. Apabila keuangan untuk pemeliharaan habis dipertanggung jawabkan sedangkan kondisi sarana dan prasarana makin hari makin bobrok maka perlu diperhatikan adanya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan kebijakan dan penyelewengan sumber-sumber organisasi.

Dengan demikian, responsibility of manager tidak hanya sebatas menghabiskan anggaran dan mempergunakan sarana prasarana itu sampai hancur melainkan juga memelihara sarana dan prasarana dengan anggaran yang sudah dipergunakan. Bahkan lebih jauh dari itu, akan terjadi penghematan belanja apabila sarana dan prasarana ini diperlihara dengan baik sesuai dana yang tersedia sehingga tidak memerlukan pengadaan atau pembelian baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Email

Entri yang Diunggulkan

MENILIK KELEMBAGAAN (Pengamatan dari 3 bagian)

S aya sudah pernah menulis mengenai kelembagaan BKKBN dalam artikel di  https://uniek-m-sari.blogspot.com/2015/02/uu-no-23-tahun-2014-dan-kk...